Kamis, 16 Februari 2023

Pembinaan Dinas Guru Penggerak Angkatan IV Kabupaten Pasuruan

 Pembinaan Dinas Guru Penggerak Angkatan IV Kabupaten Pasuruan

 

Hari Kamis, 16 Februari 2023 sekitar 73 guru penggerak angkatan IV Kabupaten Pasuruan hadir memenuhi undangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pembinaan dinas.

Sasaran dari pembinaan ini adalah guru-guru yang telah lulus dalam program pendidikan guru penggerak (PPGP) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang meliputi jenjang TK, SD dan SMP. Jenjang TK hadir 2 orang, SD 42 orang dan SMP 29 orang.

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Ibu Siti Fatimatuzzahro yang merupakan seorang widyaprada. Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.

 

Bu Siti Fatimatuzzahro yang akrab disapa Bu Fat menyampaikan tujuan diadakan acara tersebut yaitu hasil oleh-oleh dari “ngangsu kawruh” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dari BBPM (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) yang dulu dikenal dengan sebutan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).

 

Oleh-olehnya yaitu tentang amanah permendikbudristek yang menyatakan tentang tugas guru sebagai kepala sekolah. Dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah disebutkan syarat-syarat penugasan tersebut antara lain adalah memiliki: kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; sertifikat pendidik; Sertifikat Guru Penggerak; pangkat terendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru PNS; jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah.

 

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Bapak Drs. Imam Supi’I, M.Pd.  Pak Imam juga menyampaiakn bahwa setelah Desember tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak diperkenankan lagi mengadakan seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep). Berdasarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 kepala sekolah harus berasal dari lulusan guru penggerak.

 

Puncak acara yaitu sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Bapak Hasbullah, S.Pd. Pria yang akrab disapa “Abi” ini menyampaikan bahwa guru penggerak dari SMP harus siap ditugaskan menjadi kepala sekolah pada jenjang SD. Bila dalam perjalanan waktu kemudian ada kekosongan posisi kepala sekolah pada jenjang SMP maka kepala sekolah dari jenjang SD yang berasal dari guru penggerak tersebut dapat ditarik kembali untuk mengisi kekosongan tersebut. Lebih lanjut Abi mengatakan bahwa menjadi ASN harus memiliki 3 kriteia yaitu PDL (profesional, dedikasi dan loyalitas). . Setiap guru penggerak harus mampu merefleksikan diri “before” dan  “after”. Sebelum dan setelah menjadi guru penggerak. Demikian juga saat diberikan amanah menjadi kepala sekolah.

Semoga para guru lulusan program pendidikan guru penggerak ini dapat menerapkan apa yang pernah diperoleh demi kemajuan dan kemaslahatan pendidikan khususnya di wilayah kabupaten Pasuruan.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar